No Image Available

Hukum Wakaf Perspektif Pemidanaan & Perluasan Kewenangan PA Di Indonesia

 Author: Kamaruddin; Ashadi L. Diab  Category: Buku Referensi  Publisher: SulQa Press  ISBN: 9786235990309
 Description:

Hukum Wakaf merupakan perbuatan hukum yang sudah lama dilakukan di dalam masyarakat, sebagai  bentuk kepedulian kepada masyarakat lainnya, Secara normatif sebagaimana di atur dalam Pasal 49   point (e) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989  jo. Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006  jo. Undang-undang Nomor 50 Tahun 2009 adalah berada di bawah kewenangan pengadilan agama dan UU No. 41 Tahun 2004 serta PP No. 42 Tahun 2006. Fenomena yang terjadi adalah walaupun   wakaf secara normatifnya  di bawah kewenangan pengadilan agama, akan tetapi ketika ada persoalan yang berhubungan dengan hukum pidana karena wakaf maka tetap dibawa dan diselesaikan pada pengadilan negeri. Sejatinya, perspektif penyelesaian sengketa wakaf pada pengadilan agama seharusnya diberi kewenangan tunggal dan tidak bersifat ambiguitas  atau sudah saatnya terjadi koneksitas kewenangan yang diberikan pengadilan agama yakni  diberi kewenangan secara utuh kaitannya perkara yang bersifat accesoir.


 Back