Hukum Wakaf merupakan perbuatan hukum yang sudah lama dilakukan di dalam masyarakat, sebagai bentuk kepedulian kepada masyarakat lainnya, Secara normatif sebagaimana di atur dalam Pasal 49 point (e) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 jo. Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 jo. Undang-undang Nomor 50 Tahun 2009 adalah berada di bawah kewenangan pengadilan agama dan UU No. 41 Tahun 2004 serta PP No. 42 Tahun 2006. Fenomena yang terjadi adalah walaupun wakaf secara normatifnya di bawah kewenangan pengadilan agama, akan tetapi ketika ada persoalan yang berhubungan dengan hukum pidana karena wakaf maka tetap dibawa dan diselesaikan pada pengadilan negeri. Sejatinya, perspektif penyelesaian sengketa wakaf pada pengadilan agama seharusnya diberi kewenangan tunggal dan tidak bersifat ambiguitas atau sudah saatnya terjadi koneksitas kewenangan yang diberikan pengadilan agama yakni diberi kewenangan secara utuh kaitannya perkara yang bersifat accesoir.